Fatwa Qardhawi tentang Bunga Bank (1)
Riba (ilustrasi).
Apakah dibenarkan jika ia mengambil bunga itu? Seperti yang difatwakan oleh Syekh Syaltut, ia memperbolehkan mengambil bunga tersebut.
Demikian juga pendapat sebahagian ulama yang diantara mereka ada yang memperbolehkannya dan ada yang melarangnya. Jika bunga bank tersebut tidak diperbolehkan untuk diambil, maka bagaimanakah solusinya?
Menanggapi hal ini, Qardhawi menfatwakan dalam kumpulan Fatwa Kontemporer-nya. Qardhawi berpendapat, bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.
Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba.
Dalam hal ini Allah berfirman,"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Yang dimaksud dengan tobat di sini ialah seseorang tetappada pokok hartanya, dan berprinsip bahwa tambahan yang timbul darinya adalah riba. Bunga-bunga sebagai tambahan atas pokok harta yang diperoleh tanpa melalui persekutuan atas perkongsian, mudharabah, atau bentuk-bentuk persekutuan dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan.
Sumber republika
Tiada ulasan:
Catat Ulasan