Rabu, 17 Oktober 2012

Ensiklopedi Hukum Islam: Fiqh Sirah (1)


Ensiklopedi Hukum Islam: Fiqih Sirah (1)
Ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, Fiqih berarti pemahaman, pengetahuan, kepandaian, kecerdasan. Sedangkan sirah adalah jalan, cara, mazhab, kisah, cerita, tingkah laku, riwayat hidup, dan bentuk.

Jadi, Fiqih Sirah adalah suatu pemahaman, interpretasi, dan penghayatan terhadap jalan, cara, tingkah laku atau riwayat hidup (biografi) Nabi Muhammad SAW sejak lahir sampai akhir hayatnya, menyangkut peristiwa yang dialaminya secara langsung atau yang terjadi di sekitarnya yang terkait dengan kehidupannya.

Ruang lingkup kajian fikih shah mencakup segenap peristiwa yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW, baik secara langsung atau tidak langsung, dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam lapangan akhlak, dakwah, sosial, ekonomi, hukum, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya.

Segenap peristiwa itu dipelajari, dipahami, diinterpretasi, dan dihayati sehingga diperoleh suatu makna dan hikmah yang dapat dijadikan pegangan oleh kaum muslimin dalam kehidupannya.

Kaitan Fiqih Sirah dengan Ilmu Hadis dan Sejarah.
Kajian fikih shah mempunyai objek yang sama dengan kajian ilmu hadis (ulumul hadis), yang menjadikan fakta berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi SAW sebagai objek kajian. Namun fikih sirah berbeda dengan ilmu hadis.

Fikih sirah merupakan pemahaman dan interpretasi terhadap perikehidupan Nabi Muhammad SAW yang mencakup segenap peristiwa yang diperankannya melalui perkataan, perbuatan, dan ketetapannya.

Dari sana dapat diambil suatu gambaran tentang perkataan, perbuatan, dan ketetapan itu untuk kemudian dapat diambil suatu pengertian dan hikmah yang akan dijadikan pegangan hidup oleh para pengikutnya.

REPUBLIKA

Tiada ulasan:

Catat Ulasan