Ensiklopedi Hukum Islam: Fikih Muamalah (1)
Ilustrasi
Secara etimologis, fikih berasal dari kata faqiha yang berarti paham dan muamalah berasal dari kata ‘amila yang berarti berbuat atau bertindak.
Muamalah adalah hubungan kepentingan antarsesama manusia yang dalam Alquran disebut dengan hablum minan naas. Ulama berbeda pendapat dalam hal pembagian hukum Islam.
Ibnu Abidin, seorang ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pokok-pokok urusan agama ialah akidah, akhlak, ibadah, muamalah, dan jinayah. Pokok- pokok itu menurutnya dapat dijadikan tiga saja, yaitu ibadah, muamalah, dan jinayah.
Ibadah meliputi shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad. Muamalah meliputi transaksi kehartabendaan (al-mu’awadah al-maliyyah, seperti jual beli), perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan (gugatan, peradilan, dan sebagainya) dan pembagian warisan. Jinayah meliputi hukum kisas, zina, murtad, dan sebagainya.
Ulama Mazhab Syafi’i membagi lapangan hukum Islam menjadi empat bidang, yaitu ibadah, muamalah, munakahah (perkawinan), dan ‘uqubah (hukuman). Menurut mazhab ini, empat bidang ini dapat disimpulkan menjadi dua saja, yaitu urusan akhirat (ibadah) dan urusan dunia (muamalah).
Walaupun ulama berbeda pendapat dalam pembagian hukum Islam itu, tetapi mereka sepakat bahwa pembagian pokoknya adalah lapangan ibadah dan lapangan muamalah. Lapangan muamalah kadang-kadang disebut juga lapangan adat, yaitu tata aturan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan perorangan maupun kelompok atau golongan.
Dengan kata lain aturan untuk mewujudkan kepentingan duniawi. Dengan adanya muamalah kehidupan manusia sebagai makhluk yang berketurunan dapat berlangsung.
repubilka
Tiada ulasan:
Catat Ulasan