Jumaat, 30 November 2012

Keistimewaan Hukum Islam

Sabtu, 01 Dis 2012,
Keistimewaan Hukum Islam (1)
Ilustrasi
Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Ditinjau dari segi penetapannya, hukum Islam dibagi kepada dua macam. Pertama, hukum syariat yang diartikan dengan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT yang dijelaskan oleh Rasul-Nya tentang tindak-tanduk manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang sejahtera di dunia dan di akhirat.

Kedua, hukum fikih, yaitu ketentuan yang ditetapkan oleh mujtahid berdasarkan nalar sebagai refleksi perkembangan kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perubahan.

Berdasarkan pengertian di atas dan yang terdapat dalam Alquran dan sunah Rasulullah SAW. Hukum Islam mempunyai banyak keistimewaan dibanding dengan hukum-hukum yang berlaku pada agama lainnya.

Di antara keistimewaan tersebut ialah sebagai berikut:

1. Mengandung kemudahan. Hukum Islam mudah, tidak ada yang sulit diterapkan dan jauh dari kesempitan. Hukum Islam selalu sesuai dengan fitrah manusia. Kemudahan Hukum Islam ini di tegaskan Allah SWT dalam Alquran, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286).

Dalam Firman-Nya juga, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185). dan "Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya…” (QS. Al-Ahzab: 38).

Dalam suatu hadis juga diterangkan, "Agama yang disukai Allah adalah agama yang mudah lagi lapang." (HR. Ahmad bin Hanbal).

Ayat-ayat dan hadis di atas membuktikan kemudahan dalam menerapkan hukum Islam. Jika seseorang disebabkan suatu hal tidak sanggup melaksanakan suatu hukum yang telah ditetapkan secara umum, maka ia diberi keringanan sehingga sanggup melaksanakannya.

Misalnya, seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dibolehkan berbuka dan melaksanakannya pada waktu lain di mana ia sudah sanggup melaksanakannya (QS. Al-Baqarah: 185).

Allah dan Rasul-Nya tidak menetapkan hukum yang tidak sesuai dengan panca indra maupun logika.

“Maka sesungguhnya tak ada hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum Allah,” demikian ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziah, seorang fakih dari kalangan Mazhab Hanafi.

2. Hukum Islam lebih sempurna. Hukum Islam, bila dibandingkan dengan hukum agama-agama lain, menurut Syekh Yusuf Qardhawi, lebih sempurna dan lengkap. Hal itu karena hukum lslam turun menyempurnakan hukum-hukum terdahulu yaitu agama-agama samawi sebelum Islam.

Dengan mengamalkan hukum Islam secara utuh berarti telah mengamalkan hukum-hukum agama samawi terdahulu. Alquran tidak menghapus atau membatalkan semua hukum agama sebelumnya, melainkan membenarkan dan melengkapinya.

Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Alquran, "Dia menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepadamu dengan sebenarnya, membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.” (QS. Ali Imran: 3).

Hukum-hukum yang terdapat dalam Islam tidak semuanya terdapat pada kitab-kitab yang diturunkan terdahulu.

3. Hukum Islam bersifat universal. Seperti ciri ajaran Islam, hukumnya pun bersifat universal. Hukum lslam diwahyukan bukan hanya untuk bangsa atau suku tertentu, melainkan untuk semua manusia (QS. Saba: 28).

Akan tetapi tidak semua manusia menerima dan membenarkannya, sehingga yang berimanlah yang melaksanakan dan menikmati kemaslahatan yang menjadi tujuan hukum tersebut.

 Rasulullah SAW yang mengajarkan hukum Islam tersebut bukan diutus untuk satu golongan, melainkan untuk semua manusia, bahkan semesta alam. (QS. Al-Anbiya’: 107).

4. Hukum bersifat elastis. Hukum islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat.

Allah SWT berfirman , "Katakanlah, Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua." (QS. Al-A’raf: 158).

Ajaran yang dibawa Rasulullah SAW berlaku untuk semua manusia pada semua generasi. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda, "Kepadaku diberikan Allah lima macam yang tidak pernah diberikan kepada siapa pun sebelumku, yaitu setiap nabi diutus hanya untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk semua manusia, kepadaku dihalalkan harta ganimah, sedangkan pada Nabi yang sebelumku tidak pernah dihalalkan, kepadaku dijadikan semua bumi sebagai masjid yang suci, kepadaku diberikan syafaat, dan ditolong dalam kesusahan.” (HR. Bukhari).

Menurut ulama tafsir dan fikih, karena Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir (QS. Al Ahzab: 40). Maka tidak ada lagi nabi sesudahnya, sehingga pantas jika hukum yang dibawanya bersifat elastis yang dapat menampung semua persoalan di mana dan kapan saja terjadi.

Seandainya hukum Islam tidak elastis dan berkembang, tentu tidak mampu menjawab persoalan yang semakin lama semakin berkembang. Hal itu berarti membiarkan masyarakat hidup kacau tidak teratur yang akhirnya membawa kepada kehancuran umat manusia.

Elastisitas hukum Islam tercermin pada kegiatan ijtihad ulama fikih dan usul fikih dalam merumuskan hukum suatu masalah yang tidak ditemukan di dalam Alquran dan hadis.

Ulama usul fikih menyatakan bahwa ijtihad sebagai usaha maksimal ulama untuk menggali hukum yang bersifat amaliah dari dalil-dalil yang terperinci sangat besar peranannya dalam mengembangkan hukum Islam yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakatnya.

republika

Tiada ulasan:

Catat Ulasan