Ahad, 30 September 2012

Ensiklopedi Hukum Islam: Diat (2)


Ensiklopedi Hukum Islam: Diat (2)
Diat (ilustrasi).
Selanjutnya ulama fikih juga mengemukakan dasar hukum diat dari sunah Rasulullah SAW, yaitu hadis Amr bin Hisyam yang artinya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW memberitahukan kepada penduduk Yaman melalui surah yang kandungannya berkaitan dengan faraid (pembagian warisan) dan diat.”
Sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya siapa yang terbukti membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang dibenarkan syarak dikenakan hukuman qisash, kecuali apabila ahli warisnya rela untuk menerima ganti rugi, maka untuk satu jiwa yang hilang diatnya 100 ekor unta...” (HR. Malik, an-Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Baihaqi).

Syarat Wajibnya DiatAda beberapa syarat wajibnya diat, namun syarat-syarat tersebut tidak semuanya disepakati oleh ulama fikih. Syarat yang disepakati oleh ulama fikih adalah pembunuhan tersebut dilakukan terhadap orang yang dilarang syarak untuk dibunuh.

Oleh sebab itu menurut kesepakatan ulama fikih, apabila yang dibunuh adalah kafir harbi (orang kafir yang memusuhi Islam) maka pembunuhnya tidak dikenakan diat. Namun ulama fikih berbeda pendapat jika yang dibunuh adalah pemberontak dalam negara Islam.

Jumhur ulama mengatakan apabila seorang mukmin membunuh pemberontak maka pembunuhnya tidak dikenakan diat. Sedangkan menurut ulama Mazhab Syafi'i pembunuhnya wajib membayar diat, karena darah mereka maksum (dipelihara syarak).

Berdasarkan syarat ini, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa orang-orang yang tidak cakap bertindak hukum pun (seperti anak kecil, orang gila, dan orang dungu) wajib dikenakan diat apabila melakukan pembunuhan. Hal ini berdasarkan kepada keumuman kandungan Surah An-Nisa’ (4) ayat 92 tersebut di atas.

sumber republika

Tiada ulasan:

Catat Ulasan