Sabtu, 29 September 2012

Ensiklopedi Hukum Islam: Daulah (1)


Ensiklopedi Hukum Islam: Daulah (1)
Damaskus, Suriah, pusat Daulah Umayyah (ilustrasi).
Daulah berasal dari Bahasa Arab dala- yadulu-daulah yang berarti bergilir, beredar, dan berputar.
Secara istilah berarti suatu kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan mereka. Daulat dapat diartikan negara, pemerintah, kerajaan atau dinasti.

Dalam Alquran terdapat dua ayat yang menggunakan kata ini, keduanya dengan arti bergilir dan beredar, yaitu dalam Surah Ali Imran (3) ayat 140, "... dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia..."

Dalam Surat Al-Hasyr (59) ayat 7 juga diterangkan, "... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya...”

Jimly Asshiddiqie, ahli hukum Indonesia, berpendapat bahwa dalam ayat pertama terkandung muatan yang berkonotasi poiitik dan ayat terakhir muatannya lebih berkonotasi ekonomi.

Kata daulah dalam arti dinasti belum dipergunakan pada masa pra-Islam, karena tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan kata tersebut. Sedangkan istilah kesukuan "al-banu" terus digunakan dalam Islam.

Pada masa Abbasiyah kata daulat diartikan dengan kemenangan, giliran untuk meneruskan kekuasaan, dan dinasti.

Kata daulah bisa juga diberikan kepada pendukung dan anggota daulah. Pada akhir abad ke-10 H, Al-Husein, anak dari Wazir Al-Qasim (Al-Qasim bin Isa Al-Dajl) mendapat gelar wali ad-daulah (pelindung negara).

Pada tahun 330 H/42 H, dari keluarga Hamdani (Bani Hamdani yang berada di Jazirah), Hasan bin Hamdan dan Ali bin Hamdan, keduanya penguasa di Mosul dan Suriah, diberi gelar Saif Ad- daulah (pedang negara).

Sumber republika

Tiada ulasan:

Catat Ulasan