Selasa, 27 November 2012

Hamas menyokong usaha Mahmud Abbas yang mengusulkan Palestine sebagai negara pengaman di PBB


Selasa, 27 November 2012
GAZA  – Kepala Biro Politik Hamas, Khalid Misy'al, pada Isnin (26/11) menyatakan dukungannya terhadap usaha presiden otoritas Palestine Mahmud Abbas untuk menaikkan kedudukan Palestina dalam Majelis Umum PBB menjadi negara pengawas. Demikian Al-Jazeera melaporkan.
Dukungan tersebut disampaikan Misy'al setelah Mahmud Abbas bahwa semua elemen politik Palestina mendukung usahanya.
Sementara itu mentri luar negeri penjajah zionis Yahudi, Avigdor Lieberman, pada Selasa (27/11) menggelar pertemuan dengan para stafnya untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait manuver Abbas di PBB.
Hamas sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa Misy'al pada Selasa pagi ini telah menghubungi Mahmud Abbas via telepon untuk menyampaikan dukungan Hamas terhadap usaha Abbas di Majelis Umum PBB tersebut.
Pada Selasa hari ini Mahmud Abbas berada di markas PBB, New York, untuk menghadiri proses voting yang akan digelar pada Khamis (29/11) besok.
Dalam aksi unjuk rasa rakyat Palestina yang digelar Senin sore (26/11) di kota Ramallah dan berakhir di depan kantor kepresidenan, Mahmud Abbas menegaskan bahwa seluruh rakyat Palestina mendukung usahanya tersebut.
Abbas menjelaskan bahwa keputusan berangkat ke Majelis Umum PBB hanyalah langkah awal untuk merealisasikan seluruh hak-hak rakyat Palestina. "Hari ini PBB dan besok perdamaian tanah air Palestina."
PBB sendiri adalah lembaga internasional yang mengesahkan penjajahan zionis Yahudi atas bumi Palestina lewat berbagai ketetapannya yang zalim. Umat Islam membebaskan Palestina  pada masa khalifah Umar bin Khathab, Shalahuddin Al-Ayyubi dan Turki Utsmani dengan kekuatan jihad bersenjata.
Penjajah Inggris dan Perancis merebutnya dari tangan umat Islam juga melalui kekuatan senjata pada Perang Dunia Pertama, kemudian menghadiahkannya kepada Yahudi. Sungguh Palestina tidak akan kembali ke pangkuan umat Islam kecuali dengan jihad Islam yang benar seperti dijelaskan dalam hadits shahih.
arrahmah.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan