Sabtu, 13 Oktober 2012

Ensiklopedi Hukum Islam: Fitrah (1)


Ensiklopedi Hukum Islam: Fitrah (1)
Ilustrasi
Fitrah berasal dari Bahasa Arab yang berarti sifat, asai kejadian, kesucian, bakat atau tabiat.
Terminologi fitrah diartikan oleh para ahli dari berbagai bidang ilmu dengan rumusan yang berbeda- beda.

Asy-Syarif Ali bin Ahmad Al-Jurjani, seorang ahli bahasa Arab dari Jurjan, Persia, mendefinisikannya sebagai watak yang senang menerima agama.

Menurut para fukaha (ahli fikih), fitrah adalah tabiat yang suci dan asli yang dibawa manusia sejak lahir, belum pernah disentuh oleh cacat atau aib.

Sedangkan para ahli filsafat mengartikannya sebagai suatu persiapan sebelum lahir ke dunia untuk melaksanakan hukum Allah SWT dan membedakan antara yang hak dan yang batil.

Muhammad HusinTabataba’i, seorang ahli filsafat dan tafsir dari Persia (Iran), mengartikannya sebagai asai kejadian dan agama.

Ragib Al-lsfahani, ahli bahasa Arab dari kalangan Suni (ahlusunah wal jamaah), mengatakan fitrah Allah SWT yang diberikan kepada manusia ialah menciptakan manusia dalam keadaan siap atau terlatih untuk melakukan pekerjaannya di dunia, atau kekuatan dan kemampuan yang diberikan Allah SWT kepada manusia untuk mengenal iman.

Dengan kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya itu. ia dapat mengetahui agama yang benar dan Tuhan yang menciptakannya. Hal ini seperti dijelaskan Allah SWT di dalam ayat Alquran, "Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka. 'Siapakah yang menciptakan mereka,’ mereka menjawab 'Allah', maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari menyembah Allah)?” (QS. 43: 87).

Kata fitrah disebut di dalam Alquran pada Surah Ar-Rum (30) ayat 30, "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

republika

Tiada ulasan:

Catat Ulasan